Friday, October 26, 2012

Kenaikan Harga BBM subsidi tidak dipikirkan

Ya...bagaimana jika harga minyak sudah tidak di pikirkan oleh pemerintah... Apa yang akan terjadi. ?  Ini di muat oleh suara karya online seperti berikut ini.

Meski pemerintah memiliki kewenangan, kebijakan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun depan belum menjadi pertimbangan pemerintah.

    "Sekarang ini soal kenaikan harga BBM subsidi tidak dipikirkan pemerintah. Kalau ada perbedaan asumsi dan kemampuan negara mencukupi, penyesuaian harga BBM subsidi bisa dilakukan," ujar Menkeu Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis lalu.

    Menurut Pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013, pemerintah dimungkinkan menyesuaikan kebutuhan realisasi belanja subsidi apabila terjadi deviasi dalam asumsi makroekonomi ataupun perubahan parameter subsidi.

    Dalam pandangan pengamat ekonomi Tony Prasetiantono, kenaikan harga BBM subsidi besar kemungkinan memang tidak diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena khawatir terjadi gejolak sosial-politik di Tanah Air. "Jadi, pemerintah takut dampak politiknya," katanya di Jakarta kemarin.

    Menurut Tony, porsi subsidi sudah terlalu besar dalam APBN 2013. APBN menjadi tidak sehat kalau tidak mengalami pengurangan subsidi secara signifikan. Karena itu, subsidi BBM lebih baik dialihkan untuk belanja modal untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi nasional.

    Menkeu Agus Martowardojo menuturkan, pemerintah belum melakukan penyesuaian harga BBM subsidi, meski memiliki kewenangan untuk itu. Namun dia mengatakan, apabila pemerintah ingin menaikkan harga BBM subsidi, itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta aspek sosial dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan, pasal tentang deviasi asumsi makroekonomi memberikan kewenangan pemerintah untuk mengurangi beban subsidi.

    "Intinya, pemerintah diberi keleluasaan kalau-kalau harus menambah kebutuhan BBM subsidi atau menambah belanja subsidi akibat pelemahan nilai tukar rupiah atau peningkatan harga minyak mentah Indonesia," tuturnya.

    Menurut Bambang, salah satu opsi kewenangan yang dapat dipilih pemerintah adalah menyesuaikan harga BBM subsidi, terutama apabila terjadi deviasi asumsi makroekonomi yang memengaruhi realisasi belanja subsidi pada tahun anggaran berjalan.

    Namun, deviasi itu sendiri sangat tergantung pada kondisi makroekonomi saat itu, sehingga opsi penaikan harga BBM subsidi belum tentu diambil pemerintah. "Terserah pemerintah. Yang penting, kondisi keuangan negara dan keberlangsungan energi (tetap terjaga)," ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku belum menyiapkan mekanisme kenaikan harga BBM subsidi. Menurut dia, pemerintah sedang fokus mengatasi pembengkakan volume BBM subsidi tahun ini.

    Di lain pihak, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013. Aturan itu merupakan tahapan pembatasan penggunaan BBM subsidi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

    "Sebagai tindak lanjut Permen ESDM 12/2012, maka perlu pengaturan batasan kuota penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013," kata dia.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan yang mengatur konsumen pengguna premium dan solar untuk mobil pribadi mulai Januari 2013. Kemudian, aturan yang melarang penggunaan solar bersubsidi bagi mobil barang dan kapal barang nonpelayaran rakyat untuk seluruh Indonesia mulai Desember 2012.

    "Juga pelarangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia mulai Januari 2013," ujarnya.

    BPH Migas memperkirakan, pada Oktober 2012 konsumsi BBM mencapai 3,882 juta kiloliter, November 3,931 juta kiloliter, dan Desember 2012 naik lagi menjadi 4,221 juta kiloliter. "Dengan demikian, sampai akhir tahun kami perkirakan akan menjadi 45,373 juta kiloliter," kata dia.

    Di lain pihak, anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, anggaran untuk pembangunan infrastruktur bagi konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas sebesar Rp 2,1 triliun dalam APBNP 2012 tidak diserap pemerintah. Serapan anggaran yang rendah, menurut Satya, membuat DPR meminta pemerintah mengalokasikannya ke sektor lain.

    "Sisa dana pembangunan infrastruktur bisa diberikan pada sektor lain yang membutuhkan. Untuk tahun depan, pemerintah akan mendapatkan dana pembangunan infrastruktur yang lebih rendah akibat tidak terealisasinya sejumlah proyek pembangunan infrastruktur BBG," ujar Satya.

    Dia menambahkan, besarnya alokasi anggaran untuk program konversi BBM ke BBG disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. "Apabila programnya tidak terlaksana pada tahun ini, anggaran tahun depan akan dipangkas pada pembangunan yang memiliki daya serap tinggi," ujarnya.

    Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan 33 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang memakai dana dari program konversi BBM ke BBG yang masuk dalam APBNP 2012 sebesar Rp 2,1 triliun. Pada tahun depan pemerintah menganggarkan dalam APBN untuk membangun infrastruktur BBG sebesar Rp 1,5 triliun. (A Choir/Antara) http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=314201

No comments:

Post a Comment